JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM RI selaku entitas pelaporan tidak terlepas dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menghasilkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap entitas pelaporan. Oleh karenanya, Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.
“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM RI sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya, ” ungkap Razilu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada pembukaan kegiatan tersebut, Selasa (14/11), di Hotel Aston Kartika Grogol.
Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93, 19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6, 76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0, 05%).
Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner. Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan ltjen telah menyusun daftar inventarisasi LHP yang masih memiliki saldo temuan maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian TL Semester I Tahun 2023 yang terdiri atas 29 LHP. Melalui kegiatan konsinyasi ini, Razilu berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja.
“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal, ” pesan Razilu.
“Sedangkan untuk LK dan PDTT tahun lama (contoh : 2007, 2008, 2010, dst) yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini, apakah dimasukkan ke dalam status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah) atau melalui cara lainnya”. tuturnya
Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran turut hadir secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Siaran Pers
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI